PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Kayong Utara adalah unit kerja yang bertanggung jawab untuk mengelola dan melayani informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Tugasnya adalah menyediakan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.