PROFIL SINGKAT

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menerbitkan Surat Keputusan yang terakhir dengan Nomor 523/KOMINFO-I/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Struktur organisasi PPID di Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terdiri dari Bupati Kayong Utara selaku Pembina, Sekretaris Daerah selaku Pengarah, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama Kabupaten Kayong Utara, Tim Pertimbangan terdiri dari Asisten Tata Pemerintahan, Asisten Administrasi Umum dan Aparatur, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bappeda dan Kepala Badan Keuangan Daerah, dan terdiri dari Bidang Pendukung Sekretariat PLID,di jabat oleh Kasubbag Umum dan Aparatur Dinas Komunikasi dan Informatika, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi dijabat oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kayong Utara, Bidang Pelayanan Informasi di jabat oleh Kepala Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara dan Dokumentasi dan Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, di jabat oleh Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kabupaten Kayong Utara dan dibantu oleh PPID Pembantu yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kayong Utara
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
4. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
6. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
7. Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 523/KOMINFO-I/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.